Postingan

Menampilkan postingan dengan label BOS

Berita Acara Serah Terima LPJ BOS Kemenag Tahun 2019

Gambar
Pendidikan - Laporan Pertanggung Jawaban BOS adalah Laporan pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah yang diberikan Pemerintah kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi syarat untuk menerima Bantuan tersebut. Pihak satuan pendidikan berkewajiban melaporkan hasil pengelolaan dana bantuan tersebut kepada Dinas terkait sebagai bentuk tanggung jawab serta pengelolaan dana bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baca Juga: Download Instrumen Monev BOS Madrasah Tahun 2019 Berikut adalah Contoh format Berita Acara Serah Terima LPJ BOS Kemenag Tahun 2019 sebagai dokumen pendukung dalam penyerahan LPJ BOS kepada Kantor Kementerian Agama Seksi Bidang Pendidikan Madrasah Kabupaten/kota. Untuk mengunduh format berita acara tersebut, Bapak/Ibu dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini > Berita Acara Serah Terima LPJ BOS Kemenag 2019 . Demikianlah informasi tentang Berita Acara Serah Terima LPJ BOS Kemenag Tahun 2019 , semoga bermanfaat. Kami_Madrasah

Juknis Bos Madrasah Tahun 2019

Gambar
Pendidikan – Dirjen Pendis telah mengeluarkan Juknis Bos Ma d rasah Tahun 2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis Bos Madrasah ini ditetapkan Di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2019 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin. Baca Juga: Sinkronisasi Simulasi UAMBN-BK Tahun 2019 BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya ti d ak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibia...

Download Instrumen MONEV BOS Tahun 2019

Gambar
Pendidikan - Biaya Operasional Sekolah/Madrasah (BOS) merupakan biaya yang diberikan Pemerintah guna operasional Sekolah/Madrasah yang berhubungan dengan peserta didik. Yang menjadi prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah, bukan biaya kesejahteraan guru dan bukan untuk biaya investasi. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun. Yang menjadi sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta seluruh propinsi di Indonesia. Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 Dalam rangka tertib Administrasi dan kontrol penggunaan Dana BOS maka diperlukan adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monev sebagai bentuk pengawasan atas penggunaan dana BOS di tiap satuan pen...

[Revisi] Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Gambar
Juknis BOS Madrasah Tahun 2020  secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019. Dan kini, tertanggal 27 Maret 2020, Juknis BOS pada Madrasah serta BOP pada RA tersebut telah direvisi melalui keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Juknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah. Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk; Pemberian bantuan dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP); Memberikan Bantuan k...