Postingan

Menampilkan postingan dengan label Simpatika

Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019

Gambar
Pendidikan – Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa perubahan tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019, perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah: Pemberian dispensasi tentang Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas Materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketentuan tugas tambahan lain guru mengalamai beberapa perubahan. Untuk lebih jelasnya sobat dapat mengunduh Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 berikut ini. ...

Download Surat Permohonan Dispensasi Absensi Simpatika 2019

Gambar
Pendidikan - Surat permohonan Dispensasi Absensi pada Simpatika merupakan surat permohonan dari Madrasah kepada Kanwil Kemenag untuk dipergunakan sebagai pengajuan dispensasi atas kesalahan pihak Madrasah dalam proses pengaturan Absensi. Fitur Absensi pada Aplikasi Simpatika Kemenag berfungsi untuk mengetahui tingkat kehadiran PTK pada Madrasah yang bertujuan untuk mengetahui Kelayakan PTK tersebut untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tiap semester. Proses Absensi Guru di Simpatika Kemenag dilakukan oleh Admin Simpatika Madrasah atau akun Kepala Madrasah. Dalam pengisian daftar kehadiran guru tersebut, tidak jarang terjadi kesalahan atau lupa dalam melakukan pengisian  daftar kehadiran (Absensi) Simpatika oleh Operator Madrasah. Jika hal tersebut terjadi, serta fitur absensi Simpatika pada bulan tersebut telah ditutup (di lock oleh Admin Kanwil) maka teknis yang harus ditempuh Madrasah ialah mengajukan surat permohonan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Aga...

Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019

Gambar
Pendidikan - Juknis TPG Tahun 2019 telah mengalami Revisi atau Perbaikan dalam beberapa poin, termasuk dalam Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019. Revisi Juknis TPG  Madrasah Tahun 2019 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Salah satu hal yang mengalami perubahan melalui surat edaran Dirjen Pendis adalah tentang Ekuivalensi Tugas Tambahan bagi Guru yang memiliki Tugas lain selain mengajar. Dengan adanya Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 tersebut, maka sistem Simpatika Kemenag juga mengalami perubahan-perubahan menyelaraskan dengan Revisi Juknis tersebut. Baca Juga: Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 Sehingga diharapkan para Guru serta Operator Madrasah dapat memahami isi Juknis TPG Madrasah beserta Revisinya untuk menghindari kesalahan input data pada Simpatika Kemenag yang nantinya berimbas pada kelayakan pencairan TPG Madrasah....

[S40a] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika

Gambar
Pendidikan - Seiring dengan terbitnya Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 tentang batas maksimal Siswa/Rombel yang di ampu ditiap kelas dam setahun, sehingga beberapa madrasah yang memilik jumlah siswa dan rombel yang terlampau banyak terkendala ketika mengajukan keaktifkan S25a Madrasahnya. Oleh karenanya, Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel di Simpatika diperuntukkan bagi Kepala Madrasah/Admin Simpatika Madrasah yang terhambat dalam mengajukan S25a karena salah satu guru memiliki jumlah siswa/rombel yang melampau batas maksimal. Untuk dapat mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel di Simpatika, sobat dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Login ke Akun Simpatika Madrasah di https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login login 2. Setelah berhasil login pilih > Layanan Simpatika PTK Layanan Simpatika 3.Pada Beranda Menu Keaktifak Kepala Madrasah muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM yang artinya kepala madrasah tidak bisa mengajukan keaktifkan kolektif S25a karena ...

Panduan Setting Data Cuti PTK Simpatika

Gambar
Jenis-Jenis Cuti PTK di Simpatika Pendidikan - Untuk mengakomodir PTK yang melaksanakan Cuti mengajar, Simpatika Kemenag telah meluncurkan menu baru yakni Setting Data Cuti PTK. Dimana PTK melalui Admin/operator Sekolah dan merubah/membuat Absensi di Simpatika menjadi Cuti. Adapun jenis-jenis cuti yang dapat di setting di Simpatika Kemenag adalah sebagai berikut: Cuti besar Cuti Melahirkan Cuti karena alasan Penting Cuti Bersama Cuti diluar tanggungan negara Dinas luar Cara Setting Data Cuti PTK Simpatika Untuk dapat melakukan setting data cuti PTK di Simpatika, sobat dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Login sebagi Admin/Kepala Madrasah di https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login Halaman Login 2. Klik Menu Sekolah > Absensi > Lihat Cuti. Menu Absensi 3. Klik icon + di pojok kanan atas untuk menambah data cuti PTK. Menambahkan PTK 4. Pada daftar Guru, pilih PTK yang akan di Setting Cuti. Setting Cuti 5. Isikan data cuti PTK berupa jenis cuti dan tangg...

Pendataan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019-2020

Gambar
Pendidikan - Pendataan Simpatika Kemenag akan dibuka kembali pada periode semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2019-2020, hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran Dirjen Pendis tertanggal 19 Juli 2019 tentang Pendataan SIMPATIKA Semester 1 Tahun Ajaran 2019-2020. Terkait Pendataan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019-2020, terdapat pembaharuan-pembaharuan aturan terkait data Guru dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama RI melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika). Baca Juga: Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru Tahun 2017 Alokasi JTM KTSP di Simpatika Terbaru Tahun 2017 Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dipaparkan beberapa poin penting yang disampaikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), antara lain yaitu: GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bers...

Cara Cetak SKAKPT S36 Simpatika Kemenag

Gambar
Pendidikan - SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. SKAKPT ini hanya dapat dicetak oleh guru madrasah yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Kode Satker sudah diisikan Sudah SKBK Sudah melengkapi data isian SKAKPT (S36a/b) Layak Tunjangan Untuk dapat Melakukan cetak SKAKPT S36 a/b sobat dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Login sebagai PTK di https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login Langkah 1 2. Masukkan Username dan Password  akun PTK Langkah 2 3. Pilih Menu PTK , lihat gambar. Langkah 3 4. Klik Menu SKAKPT di Pojok kiri bawah. Langkah 4 5. Kemudian klik Cetak SKAKPT dan Klik gambar Printer untuk Cetak/Simpan . Langkah 5 6. Langkah terakhir Cetak/Simpan file PDF Langkah 6 Demikianlah tutorial tentang Cara Cetak SKAKPT S36 Simpatik...

Alokasi JTM K13 Simpatika MTs Tahun 2019

Gambar
Pendidikan - Sistem Simpatika menentukan Jam Tatap Muka (JTM) tiap mata pelajaran berbeda-beda, hal tersebut mengacu pada regulasi/aturan yang sedang berlaku dilingkungan Kemnenterian Agama RI. Oleh karenanya, tiap satuan pendidikan di bawah Naungan Kementerian Agama haruslah menyesuaikan alokasi JTM yang berlaku ditiap minggunya sesuai dengan regulasi/aturan tersebut. Hal tersebut juga berlaku di Simpatika 2019. Bahwa tiap satuan pendidikan Madrasah semua tingkatan diwajibkan untuk menginput jadwal mingguannya pada tiap rombel di Simpatika, dan Simpatika secara otomatis akan menghitung kelebihan serta kekurangan Jam Tatp Muka (JTM) tiap satuan pendidikan yang telah di input kedalam sistem Simpatika . Alokasi JTM K13 Simpatika MTs Tahun 2019 Sobat Pendidikan berikut adalah alokasi Jam Tatap Muka (JTM) Kurikulum 2013 untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2018-2019 yang dapat sobat jadikan acuan dalam menyusun jadwal mingguan serta untuk menginput jadwal mingguan...

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019

Gambar
Pendidikan - Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjungan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Dalam Juknis TPG Tahun 2019 tersebut diuraikan beberapa hal terkait sasaran dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Madrasah untuk dapat menerima Tunjangan Profesi. Kriteria serta sasaran penerima TPG Madrasah Tahun 2019 di verifikasi melalui Aplikasi SIMPATIKA Kemenag secara berjenjang melalui Admin Kab/Kota kemudian Admin Kantor Wilayah Kementerian Agama RI sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2019 Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah Kementerian Agama RI ialah: Guru PNS yang memiliki Sertifikat Pendidik, NRG, Memenuhi Beban Kerja, dan Melaksanakan tugas seusai fungsinya sebagaimana Perundang-undangan yang berlaku. Guru Non-PNS yang memiliki Sertifikat Pendidik, NRG , Memenuhi Beban Kerja, dan Melaksanakan tugas seusai fungsinya sebagaimana...

Contoh SK Operator Madrasah MI MTs MA Terbaru 2019

Gambar
Data dan informasi merupakan aset dan sumber daya yang sangat penting bagi suatu organisasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan data dan informasi yang berkualitas maka data dan informasi harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan. Pentingnya peran data dan informasi Pendis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam, Ditjen Pendis berupaya untuk mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan Islam yang dikenal dengan Education Management Information System (EMIS) . Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendis memiliki satu sumber data yang dapat dijadikan sebagai referensi (rujukan) utama bagi para stakeholder yang membutuhkan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu. Dalam perkembangannya, kebutuhan data dan informasi pendidikan Islam semakin bertambah dan meluas, sehingga saat ini hampir setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan sistem manajemen data seca...

Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019

Gambar
Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (BGPNS) untuk dapat dibayarkan tunjangan profesinya. Beban Kerja Guru Madrasah terbaru telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2019. Dalam KMA tersebut diatur Beban Kerja Guru Madrasah yang harus dipenuhi oleh Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik. KMA 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah dibuat sebagai pedoman untuk menghitung serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik agar tunjangannya dapat dibayarkan. Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2019 ini bertujuan sebagai acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk: Penghitungan beban ...

Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Tahun 2020

Gambar
Penetapan Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama atau KMA No 890 Tahun 2019. KMA Nomor 890 Tahun 2019 merupakan penjabaran dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya sudah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dengan diberlakukannya KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik tersebut, Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK dan TIK yang memiliki sertifikat pendidik juga mulai diberlakukan. Sehingga guru BK dan TIK haruslah memenuhi kewajiban minimal tersebut agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya. Silahkan mengunduh KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik Disini: Download KMA No 890 Tahun 2019 . Pemberlakukan Beban Kerja tersebut berlaku bagi Guru ...

Persyaratan Guru Kelas dan Guru Mapel RA MI MTs MA Tahun 2020

Gambar
Persyaratan minimal untuk dapat menjadi Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI serta Guru Mapel (Mata pelajaran) pada tingkat MTs, MA dan MAK telah diatur pada lampiran 3 KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik. Sehingga jika kita berpijak pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 tersebut maka konteks Persyaratan menjadi guru kelas pada RA dan MI serta guru mata pelajaran pada MTs, MA dan MAK adalah persyaratan yang diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat mengajar pada RA MI MTs dan MA. Persyaratan tersebut dapat dijadikan pedoman untuk optimalisasi proses pembelajaran yang diampu oleh orang (guru) yang berkompeten pada bidangnya dengan dibuktikan oleh kualifikasi akademik yang ia miliki. Ketentuan yang sudah diatur itu juga sebagai peta linieritas ijazah S1 yang dimiliki beserta dengan bidang/mata pelajaran yang di ampu. Untuk itu, dalam artikel ini, akan diuraikan kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV)...

5 Poin Penting Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun 2019-2020

Gambar
Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun 2019-2020 telah dibuka pada tanggal 03 Februari 2020 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-277.1/Dt.I.II/HM.00/01/01/2020 tentang Penyesuaian Pengelolaan SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020. Sebagaimana Surat Edaran tentang pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun 2019-2020 setidaknya terdapat 5 hal penting yang perlu diperhatikan serta dilakukan oleh PTK dan Madrasah terhadap akunnya masing-masing. Silahkan simak uraian berikut terkait 5 hal penting tersebut: 1. Verval keaktifan PTK madrasah di SIMPATIKA Hal pertama yang harus dilakukan oleh GTK Madrasah adalah melakukan Verval Keaktifan yang telah dimulai pada 03 Februari 2020. Vevral keaktifan oleh PTK di Simpatika merupakan rutinitas wajib diawal pembukaan Simpatika ditiap semesternya. Silahkan Bapak/Ibu baca artikel berikut terkait cara melakukan Verval Keaktifan PTK Madrasah di Simpatika: [ Verval Keaktifan Guru di Simpatika ] . 2. Implementasi KMA Nomor 8...

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Gambar
Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta. Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 diatur tentang Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya. Baca Juga: Persyaratan Guru Kelas dan Guru Mapel RA MI MTs MA Tahun 2020 TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional. Baca Juga: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019 Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria Penerima TPG Madrasah ...

Panduan Simpatika Kemenag Revisi Oktober 2019

Gambar
Simpatika Kemenag merupakan Aplikasi online yang diperuntukkan bagi pendataan Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dibawah naungan Kementerian Agama RI. Panduan Simpatika Kemenag Revisi Oktober 2019 merupakan panduan bagi semua admin pada tiap jenjang dalam melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) data PTK. Melalui Layanan Simpatika Kemenag ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya. Proses transaksi data PTK dan Lembaga pada Simpatika Kemenag akan dilakukan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu. Sehingga dalam proses yang berjenjang tersebut, perubahan data dalam Simpatika Kemenag perlu persetujuan serta verifikasi dan validasi yang berjenjang dan ketat...

Cara Setting Jam Datang dan Pulang Guru di Simpatika

Gambar
Cara (setting) mengatur kehadiran (Jam datang dan Pulang) Guru di Simpatika dapat dilakukan oleh Admin Madrasah (Operator Madrasah). Jam Datang dan Pulang Guru di Simpatika Kemenag. Jika sebelumnya, di Simpatika Kemenag hanya mengatur tentang kehadiran setiap harinya, kini, terdapat fitur untuk Mengatur Jam Datang dan Jam Pulang Guru oleh Admin Madrasah (Operator Madrasah). Fitur jam datang dan pulang guru di simpatika ini berfungsi untuk menentukan jumlah beban belajar yang tercermin dari kehadiran guru melalui absensi di simpatika secara terperinci. Untuk melakukan Setting Jam datang dan Pulang Guru di Simpatika sebenarnya sangat mudah, hanya dengan beberapa langkah, dengan mengisi kehadiran guru, serta mengisi jam dengan format Jam:Menit:Detik lalu klik simpan, kehadiran guru sudah tersimpan. Setting Jam Datang dan Pulang Guru Madrasah di Simpatika Untuk Selengkapnya terkait cara setting Jam datang dan jam pulang guru di Simpatika Kemenag, silahkan ikuti langkah-langkah berikut: L...

6 Ketentuan Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun 2020-2021

Gambar
Simpatika - Pengelolaan Simpatika Kemenag akan kembali dibuka untuk periode pendataan semester 1 tahun pelajaran 2020-2021, melalui surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag tertanggal 24 Juli 2020 dengan Nomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021.Melalui Surat Edaran tersebut, Ditjen Pendis menguraikan 6 Ketentuan Pengelolaan Simpatika pada Semester 1 tahun pelajaran 2020-2021 oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta Operator Madrasah.6 Ketentuan tersebut menjadi hal yang harus diketahui baik oleh PTK, Kepala Madrasah maupun operator madrasah sebelum melakukan proses verifikasi dan validasi data serta tat kelola data PTK dan Madrasah ditiap satuan pendidikan. Ketentuan-ketentuan pengelolaan Simpatika Kemenag pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 adalah sebagai berikut: 1. Verifikasi dan Validasi (Verval) Keaktifan PTK Verifikasi dan Validasi (Verval) Keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan rutini...

Cara Setting Jam Kerja Guru di Simpatika

Gambar
Pengaturan (setting) jam kerja GTK Madrasah di Simpatika Kemenag oleh Operator Madrasah merupakan setting dasar bagi akun simpatika madrasah untuk menentukan aturan jam kerja Madrasah.Terdapat 2 setting jam kinerja guru di Simpatika Kemenag, yakni; Setting Jam Kerja GTK di SImpatika Setting Jam Masuk dan Pulang Guru di Simpatika Kedua setting tersebut berbeda, jika yang pertama adalah pengaturan (setting) Jam Kerja yang nantinya dibuat acuan dalam mengisi dan melakukan set jam masuk dan pulang guru di Simpatika. Artinya, Setting Jam masuk dan pulang (kehadiran) guru di simpatika harus sesuai dan mengacu pada Setting jam kerja GTK yang berlaku dan sudah di setting oleh Operator Madrasah. Untuk Panduan Setting Jam Kehadiran (Masuk/datang dan Pulang) Guru di Simpatika Kemenag, silahkan lihat dalam artikel berikut: [ Cara Setting Jam Datang dan Pulang Guru di Simpatika ] . Sedangkan untuk Setting Jam Kerja GTK di Simpatika, silahkan simak dalam tutorial Cara Setting Jam Kerja Guru di Sim...

6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika Terbaru

Gambar
Verifikasi dan Validasi (Verval) S25a di Akun Simpatika Madrasah merupakan proses pengajuan verval data keaktifan kolektif Madrasah melalui akun Kepala Madrasah atau Akun Madrasah, yang memuat keaktifan PTK, Jumlah Siswa, Rombongan Belajar (Rombel), Jadwal Mingguan Kelas (JTM) dan lain sebagainya.Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika dapat dicetak dan diajukan oleh Operator Madrasah kepada Admin Simpatika Kabupaten/Kota agar menjadi S25b, setelah langkah-langkah berikut dilakukan: PTK melakukan aktifasi dan atau non aktif pada semester ditahun ajaran berjalan. Operator Simpatika Madrasah telah menginput jadwal mingguan guru; a) Setting Jam kerja GTK di Simpatika; b) Setting Jam Kehadiran (datang dan pulang) GTK Madrasah; c) menginput jadwal mingguan ditiap kelas. Menginput dan atau mengaktifkan data siswa serta menempatkan pada rombel tiap kelas. Dan lain sebagainya. Selengkapnya terkait proses diatas, silahkan Bapak/Ibu simak melalui tutorial Pendidikan dalam postingan berikut...