Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019

Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (BGPNS) untuk dapat dibayarkan tunjangan profesinya.

Beban Kerja Guru Madrasah terbaru telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2019. Dalam KMA tersebut diatur Beban Kerja Guru Madrasah yang harus dipenuhi oleh Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik. KMA 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah dibuat sebagai pedoman untuk menghitung serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik agar tunjangannya dapat dibayarkan. Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2019 ini bertujuan sebagai acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:

  1. Penghitungan beban kerja guru Madrasah; dan
  2. Optimalisasi tugas guru Madrasah.

Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah KMA 890 Tahun 2019

Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses melalui Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik agar Tunjangan Profesinya dapat terbayarkan.

Jenis Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA No 890 Tahun 2019

A. Tugas tambahan guru terdiri atas;

  1. Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
  2. Koordinator Bidang Pendidikan MI;
  3. Ketua program keahlian pada MAK;
  4. Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
  5. Kepala laboratorium MTs/MA/MAK;
  6. Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK;
  7. Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama;
  8. Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019

B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;

  1. Wali Kelas;
  2. Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM);
  3. Pembina Ekstrakurikuler;
  4. Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) atau koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK;
  5. Guru piket;
  6. Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. Penilaian kinerja Guru (PKG);
  8. Pengurus organisasi atau asosiasi guru; dan
  9. Pembina Ko-Kurikuler.

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik

Berikut merupakan rincian tugas tambahan guru berserta jumlah guru serta ekuivalensinya sebagaimana KMA Nomor 890 Tahun 2019;

Tugas Tambahan Guru

Nama Tugas TambahanEkuivalensiKetentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK12 JTM

  • 1-3 Rombel 1 Orang Wakil Kepala;
  • 4-6 Rombel 2 Orang Wakil Kepala;
  • 7-9 Rombel 3 Orang Wakil Kepala;
  • >10 Rombel 4 Orang Wakil Kepala.
Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM

  • 1-6 Rombel 1 orang Koordinator;
  • 7-12 Rombel 2 orang Koordinator;
  • 13-18 Rombel 3 orang Koordinator;
  • >19 Rombel 4 Orang Koordinator;
Ketua Program Keahlian pada MAK 12 JTM Jumlah Ketua Program keahlian sesuai jumlah program keahlian di Madrasah. Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK 12 JTM - Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK 12 JTM

  • Jenjang MTs hanya boleh mengangkat 1 orang yang membawahi semua Lab.
  • Jenjang MA/MAK jumlah kepala Lab sejumlah Lab dan program keahlian.
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK 12 JTM Jumlah kepala bengkel atau unit sejumlah program keahlian yang ada di Madrasah. Pembina Asrama 12 JTM

  • Jumlah Pembina Asrama yang diselenggarakan oleh PonPes menggunakan Rasio 1:50
  • Jumlah Pembina Asrama yang TIDAK diselenggarakan oleh PonPes (masyarakat) menggunakan Rasio 1:75
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi atau pendidikan terpadu 6 JTM -

Tugas Tambahan Lain

Nama Tugas Tambahan LainJumlahEkuivalensi
Wali Kelas1 (satu) Guru/Kelas/Tahun6 JTM
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM)1 (satu) Guru/madrasah/tahun6 JTM
Pembina Ekstrakurikuler1 (satu) guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 15 peserta didik)6 JTM
Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG)1 (satu) Guru/Madrasah/Tahun6 JTM
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK1 (satu) Guru/madrasah/tahun2 JTM
Guru piket1 (satu) guru/hari/minggu (disesuaikan dengan rombongan belajar)1 JTM
Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)1 (satu) Guru/Madrasah1 JTM
Penilaian kinerja Guru (PKG)1 (satu) Guru/madrasah/5-10 Orang Guru2 JTM
Pengurus organisasi atau asosiasi guru1 (satu) guru/Jabatan/Tahun

  • Tingkat Nasional 3 JTM.
  • Tingkat Provinsi 2 JTM,
  • Tingkat Kab/Kota 1 JTM.
Pembina Ko-Kurikuler 1 (satu) guru/Ko-Kurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 15 peserta didik) 2 JTM

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Beban Kerja Guru Madrasah

Bapak/Ibu berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Download File .

Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019 , semoga dapat memberikan manfaat.

Kami_Madrasah